PACITAN – Polres Pacitan memusnahkan berbagai barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2025 yang menyasar penyakit masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Alun-alun Pacitan, Kamis (20/3), dan turut disaksikan jajaran Forkopimda serta tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu dari tiga tersangka, yakni Teddi Wildan Sub’roni (0,36 gram), Bayu Saputra (0,27 gram), dan Endri Wijayanto (0,47 gram). Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu, petugas juga memusnahkan 442 liter arak jowo serta 25 botol minuman keras bermerk yang dihancurkan menggunakan alat berat.
Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Pacitan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan, terutama menjelang Idul Fitri 2025. Kami ingin memastikan masyarakat Pacitan dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Kompol Pujiyono.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pacitan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukumnya. “Selain kasus narkoba dan miras, kami juga mengungkap dua kasus perjudian yang saat ini masih dalam proses hukum. Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk menciptakan situasi yang kondusif,” tegasnya.
Polres Pacitan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.“Kami tidak bisa bekerja sendiri, sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di Pacitan,” pungkasnya. (*)